Breaking News

Mendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Daerah dalam Pengendalian Inflasi


Jakarta || SIBERJATIM.ID
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengendalian inflasi tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, menurutnya, pendekatan dari daerah terbukti lebih efektif dalam menekan inflasi.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Mendagri, selama ini pemerintah pusat hanya menggunakan dua instrumen utama untuk mengendalikan inflasi, yaitu menjaga nilai tukar rupiah melalui Bank Indonesia (BI) dan mengatur suku bunga bank. Namun, langkah tersebut belum cukup efektif, terutama saat inflasi sempat menyentuh angka 5,95 persen pada tahun 2022.

“[Maka dari itu] kita mulai rapat koordinasi ini dari bulan Oktober tahun 2022 setelah ada perintah dari Presiden untuk mengendalikan inflasi melalui penekanan pada daerah masing-masing,” ujar Mendagri.

Ia menambahkan, tingkat inflasi nasional pada April 2025 berada pada angka 1,95 persen secara year-on-year (yoy). Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah yakni sebesar 2,5 persen, dengan plus minus 1 persen.

Mendagri menekankan, pengendalian inflasi harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. “Angka 1,5 persen itu juga menyenangkan konsumen karena terjangkau dan barangnya ada, tapi juga menyenangkan produsen karena masih untung, angka 3,5 persen menyenangkan produsen untungnya lumayan tapi konsumen masih terjangkau,” jelasnya.

Untuk memastikan efektivitas pendekatan daerah, Mendagri menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian inflasi di daerah setiap minggu. Ia juga meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir untuk mengadakan rapat virtual secara rutin dengan para sekretaris daerah (sekda).

Dalam rapat tersebut, Mendagri juga mengusulkan agar strategi pemberian dana insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi dapat diperluas bagi daerah yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Dana insentif fiskal yang diberikan kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi, nanti-nanti [daerah yang mampu meningkatkan] pertumbuhan ekonomi ini [juga bisa diberi insentif fiskal serupa],” pungkas Mendagri.

Puspen Kemendagri

(Tim/Red). 

© Copyright 2022 - SIBER JATIM