SIBERJATIM.ID || PASURUAN 25/03/2025 Kalangan Judi sabung ayam di bujeng kecamatan beji kabupaten Pasuruan banjir pengunjung, terlihat banyak pengunjung meramaikan arena perjudian sabung ayam tersebut.
Seakan pengelola dan pengunjung perjudian Sabung ayam tak gentar dengan adanya Warning dari aparat penegak hukum, pasalnya pengunjung seperti orang hajatan, kalangan perjudian dilengkapi dengan parkir , warung warung penjual makanan dan minuman ringan.
Masih segar di ingatan kita, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi sabung ayam, judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Sementara itu (M) 47 (nama inisial) Salah satu warga setempat dikonfirmasi bukak mas Sabung e di, iki maeng senin 24/03/2025.
(HR) juga Mengatakan "kalangan disini tetap buka mass, meskipun kalangan lain tutup. Ungkapnya.
" Di kalangan sini setiap hari ramai terus mas, kalau hari biasa 3-5 kali ayam main, tapi kalau jum'at sampai minggu bisa sampai 12 kali. Tutupnya
Adanya tempat sabung ayam di bujeng kecamatan beji pasuruan kini menjadi banyak sorotan warga .
Lanjut (F) salah satu warga sekitar mengatakan kami meminta Penegakan hukum kepada pengelola perjudian sabung ayam Harus ditutup total. (Ucapnya ke teman media dan lembaga).
Karena dari pengamatan kami, diajang perjudian tersebut diduga dapat mendapatkan banyak nya Penyakit masyarakat. [Tutup (F) ].
(Erik) Selaku Kateam investigasi dari beberapa media dan lembaga "Kami meminta Kapolres Pasuruan , Untuk Tegas memberantas segala bentuk pelanggaran apapun Terutama perjudian, karena tugas kepolisian adalah menegakkan hukum ucap erik.
Lanjut erik " Seharusnya di bulan yang istimewa bulan Ramadhan tidak ternodai oleh hal - hal yang negatif ". Biar semua bisa beribadah dengan baik.
Perlu kita ketahui segala sesuatu Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP.
Kami team investigasi akan berkoordinasi langsung dengan kapolda jatim dan jajaran untuk merespon keluh kesah warga.
Bersambung
(Fendik/Tim/Red).
Social Header